Yang dimaksud dengan kapal yang di klasifikasi adalah kapal yang dimaksud telah didaftar pada salah satu Biro Klasifikasi di dunia. Sedangkan kapal yang tidak diklasifikasi adalah kapal yang tidak didaftarkan pada Biro Klasifikasi. Biasanya kapal ini hanya didaftarkan pada Syahbandar.
Dapat dikatakan biro klasifikasi pada awalnya lahir untuk menjawab kebutuhan underwriter. Underwriter membutuhkan pendapat yang independen tentang kondisi kapal yang akan diasuransikan. Pada akhirnya biro klasifikasi berkembang menjadi badan hukum independen yang mengeluarkan sertifikat untuk hampir semua aspek yang berkaitan dengan bangunan kapal dan objek-objek marine lainnya.
Di Indonesia, sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan No.20 tahun 2006 maka setiap kapal yang berbendera Indonesia berukuran S100 GRT keatas atau 250 HP keatas atau panjang 20 M ke atas harus diklas-kan pada Biro Klasifikasi Indonesia. Selain menerbitkan sertifikat yang berkaitan dengan kualitas kapal, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) juga diberi juga wewenang oleh Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan sertifikat garis muat internasional atas nama Indonesia.