Secara formal kapal dikatakan laik laut apabila memiliki dokumen yang lengkap dan masih berlaku (valid) seperti yang disyaratkan oleh peraturan – peraturan nasional maupun internasionanl. Kapal akan dikatakan laik laut secara formal harus memiliki dokumen – dokumen sebagai berikut :
- Sertifikat Kesempurnaan
- Surat Ukur
- Sertifikat Kelas Lambung
- Sertifikat Keselamatan Peralatan
- Sertifikat Pencegahan Pencamaran
- Sertifikat Kebangsaan
- Sertifikat Kelas Mesin
- Sertifikat Keselamatan Konstruksi
- Sertifikat Keselamatan Radio
- Surat Keterangan Perwira