Di Indonesia dikenal berbagai jenis gudang, yaitu:
-
Gudang terminal
Merupakan tempat penimbunan barang-barang yang dibongkar dari kapal menunggu dikeluarkan dari pelabuhan. Beberapa bentuk gudang terminal adalah:
-
Gudang Laut (diepzee)
Yaitu gudang yang lokasinya di terminal laut (shipping terminal) terdiri dari gudang tertutup dan gudang terbuka. Gudang laut berada dibawah pengawasan Bea Cukai, digunakan gudang transit bagi lalulintas barang danĀ lokasinya berhadapan langsung dengan dermaga. Gudang laut disebut juga gudang Lini I.
-
Gudang Lini II
Merupakan gudang yang lokasinya di daerah terminal pelabuhan (port terminal), terdiri dari gudang tertutup dan gudang terbuka.
-
Gudang Umum
Merupakan gudang yang dimiliki oleh swasta dan pemerintah.
-
Gudang Entreport
Merupakan gudang tempat penyimpanan barnag-barang umum yang belum dikenakan bea masuk dan pungutan pabean lainnya, yang berada dibawah instansi pabean (gudang pabean). Biasanya untuk barang-barang import yang tujuannya diekspor kembali. Barang-barang jenis ini biasanya memperoleh fasilitas bebas bea ekspor tetapi harus membayar sewa gudang. Contohnya adalah Kawasan Berikat. Kawasan ini merupakan wilayah pabean di Indonesia.