Nilai Ganti Rugi barang (Stok) yang Diperjualbelikan
Dalam hal ganti rugi pada saat klaim, perlu diketahui nilai objek pertanggungan ketika kerugian terjadi. Pada dasarnya nilai objek pertanggungan asuransi dibagi menjadi dua berdasarkan waktu dan tempat, yakni nilai pada saat kerugian (at the time of loss) dan nilai dimana tempat terjadinya kerugian (at the place of loss). Nilai yang dimaksud adalah riil atau intrinsik, tidak ada tambahan karena nilai sentimentil, juga bukan termasuk nilai karena kehilangan profit atau consequential loss.
Nilai ganti rugi maksimm yang bisa diperoleh tertanggung adalah senilai dengan harga pertanggungan (sum insured). Pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai masalah ganti rugi untuk barang (stok) yang sedang dalam kontrak jual beli.
Penyelesaian klaim yang berkaitan dengan stok yang disimpan oleh retailer atau manufacturer umumnya mengecualikan unsur profit apabila barang (stok) tersebut telah dijual. Penetapan nilai barang (stok) yang telah dijual dalam sebuah kontrak jual beli, namun belum sempat diserahterimakan kepada pembeli akan menemui sedikit masalah. Untuk menghadapi kemungkinan pembatalan kontrak jual beli karena alasan kebakaran maka Penanggung dapat menggunakan klausula contract price berikut ini : Continue Reading