Jenis Takaful Pengangkutan:
- MARINE CARGO
- LAND CARGO
- AIR CARGO
Pengelompokan jenis barang yang dipertanggungkan
- Muatan Umum
Barang muatan yang baik tidak mudah rusak karena bongkar/muat, karena Air.
Contoh: besi beton, alat-alat berat, mesin-mesin.
- Muatan Curah
Padat dikemas, seperti beras, gula, kacang-kacang yang dipak atau dalam karung.
- Padat tidak dikemas
Seperti pupuk dalam Bulk, batu bara, aspal kering dan sejenisnya.
- Cair dikemas
Seperti minyak dalam drum atau barang cair dalam botol
- Cair tidak dikemas
Seperti minyak dalam tangki
- Muatan Khusus
Barang muatan yang mempunyai daya tarik orang
untuk berbuat kejahatan seperti barang elektronik.
- Muatan yang mudah rusak dan berbahaya
Barang muatan yang mudah rusak karena bongkar/muat seperti barang pecah blah,
handicraft, kaca, barang muatan yang mudah meledak atau menyala seperti dinamit,
mesiu dan barang-barang kimia.
Yang tidak dapat ditutup
- Ternak
- Batu Permata
- Penggandengan lintas samudera
- Resiko penyitaan (confiscation)
- Resiko storage, kecuali immediate storage
- Buah-buahan, sayur-sayuran
- Liability to Cargo
- Alat angkut PLM, atau kapal lain berumur lebih 25 tahun
LUAS JAMINAN
INSTITUTE CARGO CLAUSES “C” 1.1.82 (ICC”C”)
Risiko yang diperjanjikan
- Kebakaran dan peledakan
- Kapal atau alat pengangkutan kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
- Alat angkut darat tersungkur, tergelincir, keluar rel
- Kapal atau alat angkut bertabrakan/bersentuhan dengan benda lain, kecuali air
- Pembongkaran barang-barang muatan di pelabuhan / tempat darurat (akibat suatu kecelakaan)
- Pengorbanan dalam kerugian umum (general average)
- Pembuangan dengan sengaja barang-barang ke laut untuk menyelamatkan kapal (jettison)
- Beban peserta atas biaya kerugian umum dan penyelamatan kapal (general average and charges) yang dikeluarkan untuk mencegah bahaya yang dijamin polis
- Kerugian peserta atas tanggung gugatnya di dalam hal tabrakan kapal pengangkut dengan kapal lain karena kesalahan navigasi kedua pihak
INSTITUTE CARGO CLAUSES “B”
Risiko yang diperjanjikan adalah semua risiko yang dijamin oleh ICC “C” ditambah dengan :
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
- Barang-barang terlempar ke laut (akibat dari gelombang besar / washing Overboard)
- Masuknya air laut, air sungai, air danau ke dalam kapal, peti kemas, liftvan atau tempat penyimpanan barang
- Kemusnahan atau kehilangan barang sewaktu pemuatan atau pembongkaran dari kapal / alat angkut
INSTITUTE CARGO CLAUSES “A”
Risiko yang diperjanjikan adalah semua yang dijamin oleh ICC “B” ditambah dengan kerusakan dan kehilangan atas barang-barang (objek perjanjian) yang tidak disebutkan dalam general exclusions
PENGECUALIAN UMUM (GENERAL EXCLUSIONS)
ICC “C”, ICC “B” dan ICC “A”
- Tindakan kesengajaan oleh peserta
- Kebocoran, susut atau kerusakan yang wajar
- Kurang baiknya pembungkus, termasuk penimbunan, penyusunan barang dalam peti kemas atau lift, tetapi hanya jika penyusunan ini dilakukan oleh orang yang berada dibawah pengawasan peserta
- Sifat pembawaan dari barang-barang itu sendiri
- Keterlambatan kedatangan barang-barang
- Keadaan keuangan yang buruk dari pemilik/pengelola/pencarter atau operator kapal/alat pengangkut
- Tindakan salah/sengaja dilakukan orang lain (berlaku hanya untuk ICC B dan ICC C)
- Penggunaan senjata-senjata perang,senjata atom/nuklir atau reaksi radioaktif
- Ketidaklayakan kapal atau alat pengangkut (unseaworthiness) atau kurang memadai untuk pengangkutan barang muatan yang bersangkutan
- Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan,kerusakan
- Pembeslahan, penyitaan, penangkapan, penahanan dan pembajakan
- Ranjau, torpedo, bom, senjata-senjata perang yang tidak terurus
- Pemogokan, kerusakan, huru-hara yang bersifat non politis
- Perbuatan terorisme oleh orang yang berlatar belakang politik
TAKAFUL PENGANGKUTAN UDARA
INSTITUTE CARGO CLAUSES AIR 1.1.82 (excluding sending by past)
Perjanjian ini mengganti segala risiko kerugian atau kerusakan pada objek perjanjian kecuali risiko-risiko di bawah ini :
PENGECUALIAN-PENGECUALIAN TAKAFUL PENGANGKUTAN UDARA
GENERAL EXCLUSIONS
- Salah urus yang disengaja oleh peserta
- Kebocoran biasa, kekurangan biasa dalam hal berat atau isi, atau keausan biasa karena pemakaian objek perjanjian
- Kurang baiknya atau tidak memadainya pembungkus atau penyimpanan objek perjanjian
- Kerusakan sendiri atau karena sifat alamiah dari pada objek yang diperjanjikan
- Kurang baiknya kondisi pesawat terbang, alat pengangkut, container atau liftvan
untuk pengangkutan yang baik dari pada objek yang diperjanjikan
- Secara langsung / dominant oleh keterlambatan, meskipun keterlambatan,
seperti disebabkan oleh risiko yang diperjanjikan di dalam perjanjian
- Ketidaksanggupan membayar atau kekurangan financial dari pada pemilik,
manager, pencarter, atau operator pesawat
- Pemakaian senjata-senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau nuklir
atau reaksi lain semacamnya atau tenaga unsur radioaktif
WAR EXCLUSIONS
- Perang, perang saudara, revolusi, kerusuhan
- Pembeslahan, penyitaan, penangkapan, pembatasan kebebasan atau penahan
(pembajakan dikecualikan), serta akibat-akibatnya atau percobaan untuk melakukan hal-hal tersebut
- Ranjau, torpedo, bom, atau senjata-senjata yang tidak diurus lagi
STRIKES EXCLUSIONS
- Yang disebabkan oleh para pelaku pemogokan, para pekerja yang terkena larangan untuk memasuki tempat pekerjaan, atau orang-orang yang ikut serta dalam gangguan-gangguan terhadap pekerjaan, huru-hara atau kerusuhan
- Yang disebabkan oleh teroris atau seorang yang melakukan tindakan dengan latar belakang politik
TAKAFUL PENGANGKUTAN DARAT
LAND AND TRANSIT CLAUSES COVER A
Perjanjian ini mengganti kerugian atau kerusakan terhadap barang-barang yang disebabkan oleh bahaya-bahaya seperti :
- kebakaran
- Banjir
- Kecelakaan atau pendaratan darurat dari pesawat pengangkut
- Tergelincir dan atau keluar rel dari kendaraan pengangkut
- Tabrakan atau sentuhan dari alat pengangkut atau benda lainnya
- Tenggelamnya alat angkut
PENGECUALIAN TAKAFUL PENGANGKUTAN DARAT
- Polis tidak mengganti terhadap kerugian atau kerusakan langsung maupun tidak langsung yang disebabkan oleh atau timbul karena :
- Keusangan atau keausan karena pemakaian, keterlambatan, kerusakan karena sifat dari barang itu sendiri
- Perang, invasi, campur tangan dari negara lain atau tindakan-tindakan yang sejenis perang (apakah perang terbuka atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi
- Pemogokan, huru-hara, keributan sipil dan pemogokan tenaga kerja
- Pembajakan
LAND AND TRANSIT CLAUSES COVER B ALL RISK
Perjanjian ini mengganti segala risiko kerugian atau kerusakan pada objek perjanjian kecuali risiko-risiko yang tercantum dalam pengecualian land and transit clauses cover A diatas
.
TAKAFUL PENGANGKUTAN
Deductible
10% x Claim, minimum 0.5% x TSI
Territorial Exclusion
Negara/Daerah dalam keadaan perang/konflik sejenisnya |